Beratkan Pengusaha, Apindo Sumut Minta Pemkab Labuhanbatu Evaluasi Perda Nomor 7/2024

Sekretaris DPP Apindo Sumut, Endy Kartono.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan diminta untuk dievaluasi oleh DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo Sumut).

Effendi MS Simbolon Dilantik Menjadi Ketua Yayasan UHN, Segera Bertemu Prabowo Sampaikan Blueprint

"Perda Kabupaten Labuhanbatu tersebut dinilai telah mengganggu dunia usaha dan roda perekonomian daerah khususnya Labuhanbatu. Oleh karena itu, Apindo berharap, Gubernur Sumut dan Bupati Labuhanbatu perlu mengevaluasi kembali Perda nomor 7 tahun 2024," tegas Sekretaris DPP Apindo Sumut, Endy Kartono kepada awak media, dalam keterangannya yang diterima Minggu 23 Februari 2025.

Menurutnya, munculnya Perda nomor 7/2024 itu telah meresahkan kalangan pengusaha lokal maupun luar yang telah berinvestasi di Kabupaten Labuhanbatu.

Retraet Kepala Daerah, Bobby Nasution : Sudah Siap Menerima Gemblengan

"Perda 7/2024 yang dikeluarkan oleh Bupati Labuhanbatu itu akan membebani kalangan pengusaha, yang mana dipastikan cost produksi dan transportasi akan bertambah. Yang pada akhirnya, masyarakat juga akan ikut terbebani," ucap Sekretaris DPP Apindo Sumut. 

Endy Kartono mengungkap, sebelum keluarnya Perda 7/2024, seharusnya pemerintah daerah dan pelaku-pelaku usaha duduk bersama berkomunikasi. "Namun, kenyataannya kami (pengusaha) tidak dilibatkan. Kami sangat keberatan dan menyayangkan keluarnya Perda tersebut," sebutnya. 

Gelar Unjuk Rasa 'Indonesia Gelap' di DPRD Sumut, Ini Tuntutan Ratusan Mahasiswa

Dikhawatirkan Endy Kartono, imbas negatif dari Perda Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024, pelaku-pelaku usaha akan hengkang dan menarik investasinya di Kabupaten Labuhanbatu. 

"Jangankan mendatangkan investor, bisa-bisa para investor dan pengusaha menarik kembali investasi (modal usahanya) dari Labuhanbatu, karena terbebani Perda 7/2024," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title