Gagalkan Peredaran 97 Kg Sabu, Kapolda Sumut: Ada Tersangka Bawa Senjata Api

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto paparkan pengungkapan kasus narkoba.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

“Khusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan Tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan,” jelasnya.

Polisi Ungkap Penggelapan Belasan Mobil Rental di Langkat, Korban Rugi Rp2,8 Miliar

Eks anggota TNI yang menodongkan senjata api.

Photo :
  • Tangkapan layar.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji. 

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kg dari Malaysia Melalui Jalur Laut

Salah satu kasus terbesar terjadi di Polrestabes Medan, di mana polisi menyita 33 kg sabu dari satu tersangka. Dalam salah satu penggerebekan di asahan, polisi mendapati seorang bandar narkoba besar yang membekali diri dengan senjata api. Pelaku mencoba melawan dan menembaki petugas saat akan ditangkap. 

“Personil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum. ” ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi.

Kodam 1 Bukit Barisan Grebek Gudang di Deliserdang, Amankan 30 Truk Oli Palsu Siap Edar

Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar,” ucap Kombes Pol. Yemi Mandagi.