Marbot di Simalungun Ditangkap Polisi, Usai Cabuli Anak Laki-laki yang Hendak Mengaji

Polres Simalungun tangkap seorang pria yang cabuli pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Seorang pria di Kabupaten Simalungun, berinisial Z (24), ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.

Leher Dicekek, Guru SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Dua Pria di Simalungun

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut, terjadi pada Sabtu siang, 15 Februari 2025. Dimana, korban saat itu akan mengikuti pengajian di masjid tersebut.

"Seorang pria melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak, yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustaz," ucap Verry, Kamis 20 Februari 2025.

Oknum Personel Polres Batubara Ditangkap di Simalungun Atas Kepemilikan Sabu

Korban bersama rekannya datang ke masjid lebih awal. Kemudian, Z mengajak anak laki-laki itu, ke ruangan sekretariat masjid dan duduk kursi sambil diberikan pinjam handphone untuk menonton youtube. Disinilah pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Atas kejadian itu, korban menceritakan apa dialaminya kepada ibu korban. Selanjutnya, orang tua korban membuat laporan ke Mako Polres Simalungun. Lalu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada hari kejadian tersebut.

Kakek di Deliserdang Cabuli Putri Remaja Sebanyak 3 Kali Hingga Hamil 5 Bulan

Very mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Z, yang mengakui perbuatannya terhadap korban itu."Baru pertama kali dilakukan marbot ke anak tersebut, itu pengakuan kepada penyidik kita," kata Kasi Humas.

Kini, kasus dugaan pencabulan tersebut, ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Sedangkan Z, sudah resmi ditahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya, masih mendalami kasus pencabulan ini, diduga korban lebih dari satu orang.

"Informasinya, yang kita dapat dari lokasi bahwasanya korban yang melapor ini korban keempat, korban pertama, kedua, ketiga nggak speak up. Masih didalami," sebut Ricardo.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," jelas Ricardo.