Oknum Personel Polres Batubara Ditangkap di Simalungun Atas Kepemilikan Sabu

Oknum polisi Aipda S diamankan Polres Simalungun karena kasus sabu.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang oknum polisi, berangkat dan berinisial, Aipda S (49) atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,06 gram.

Dicekoki Miras 'Anggur Merah', Gadis Ini Diduga Dicabuli Hingga Digilir 4 Pemuda

Berdasarkan diperoleh, bahwa S merupakan personel bagian SDM Polres Batubara, diamankan di sebuah Hotel Pelangi, beralamat di Huta I Kampung Pompa Nag. Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu malam, 15 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP. Henry Salamat Sirait menjelaskan pihaknya, menerima laporan di hotel telah terjadi transaksi narkoba dengan jenis sabu.

Polda Sumut Ringkus 634 Tersangka dan Sita 191,6 kg Sabu dan ekstasi 74.292 Butir

"Petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki, berinisial S dan petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti," ucap Henry, Senin 17 Februari 2025.

Dari kamar hotel dihuni Aipda S, ditemukan barang bukti berupa sabu 2,06 gram, satu unit timbangan Digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop terbuat dari pipet plastik, lima buah pipet plastik satu unit HP merek Oppo dan uang tunai Rp409.000. Kini, Aipda S yang merupakan warga Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh Kota, Kabupaten Batubara, bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Simalungun, untuk penyidikan selanjutnya.

Ada 'Loket Sabu' di Belawan dengan Harga Hemat, Polisi: Rp 20 Ribu Per Paket

Lanjut, Henry mengungkapkan pihaknya, masih memburu seorang pelaku yang diduga memasok sabu kepada oknum polisi tersebut. "Menurut pelaku bahwa sabu tersebut, diperolehnya dari seorang, yang tinggal di Perlanaan, Perdagangan, Kabupaten Simalungun," kata Henry.