Oknum Personel Polres Batubara Ditangkap di Simalungun Atas Kepemilikan Sabu
- Dok Polres Simalungun
VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang oknum polisi, berangkat dan berinisial, Aipda S (49) atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,06 gram.
Berdasarkan diperoleh, bahwa S merupakan personel bagian SDM Polres Batubara, diamankan di sebuah Hotel Pelangi, beralamat di Huta I Kampung Pompa Nag. Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu malam, 15 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP. Henry Salamat Sirait menjelaskan pihaknya, menerima laporan di hotel telah terjadi transaksi narkoba dengan jenis sabu.
"Petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki, berinisial S dan petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti," ucap Henry, Senin 17 Februari 2025.
Dari kamar hotel dihuni Aipda S, ditemukan barang bukti berupa sabu 2,06 gram, satu unit timbangan Digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop terbuat dari pipet plastik, lima buah pipet plastik satu unit HP merek Oppo dan uang tunai Rp409.000. Kini, Aipda S yang merupakan warga Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh Kota, Kabupaten Batubara, bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Simalungun, untuk penyidikan selanjutnya.
Lanjut, Henry mengungkapkan pihaknya, masih memburu seorang pelaku yang diduga memasok sabu kepada oknum polisi tersebut. "Menurut pelaku bahwa sabu tersebut, diperolehnya dari seorang, yang tinggal di Perlanaan, Perdagangan, Kabupaten Simalungun," kata Henry.