PHP-Kada Pilgub Sumut 2024 Ditolak MK, Tim Edy-Hasan Segera Layangkan Gugatan ke PTUN

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025. Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

Sulap Sampah di TPA Terjun Medan Jadi Energi Listrik, Begini Kata Bobby Nasution

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni.

MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Presiden Prabowo Bakal Retreat Kepala Daerah Terpilih, Begini Respon Bobby Nasution