PHP-Kada Pilgub Sumut 2024 Ditolak MK, Tim Edy-Hasan Segera Layangkan Gugatan ke PTUN

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025. Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

Wali Kota Medan Instruksikan Jalan Rusak di Pasar Induk Lau Cih, Diperbaiki Pekan Depan

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni.

MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Pelantikan PPIH Sumut Embarkasi Medan 1446 H untuk Melayani 8.328 Calon Jemaah Haji