Oknum Polisi Diduga Tipu Tetangganya di Sergai, Ternyata Berulang Kali Bolos Dinas
Minggu, 26 Januari 2025 - 00:29 WIB
Sumber :
- Dok Polresta Deli Serdang
Kemudian, pada Maret 2018, MBH meminta atau meminjam surat tanah, yang diagunkan kepada pelapor, dengan alasan pengurusan sertifikat tanah berstatus Surat hak milik (SHM). Surat tanah itu, diberikan Supianto kepada terlapor.
Selanjutnya, Supianto meminta surat tanah tersebut. Namun, tidak diberikan MBH itu. Terakhir, ditagih utang atau surat tanah pada Maret 2023. Tapi, pelapor diduga mengikarkan janjinya.
"Atas Kejadian tersebut pelapor atau korban merasa keberatan. Selanjutnya, pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai, guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," kata Zulfan.