Oknum Polisi di Dairi Tertangkap Nyabu Bersama Rekannya di Rumah

Oknum polisi Briptu AKS bersama warga sipil, JB ditangkap saat kasus sabu.
Sumber :
  • Dok Polres Dairi

VIVA Medan - Seorang oknum polisi di Kabupaten Dairi, berinisial Briptu AKS (30) ditangkap petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi, karena diduga usai mengkonsumsi sabu disebuah rumah di Desa Berampu Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. 

Selundupkan Sabu 2,9 Kg di Bandara Kualanamu, Pria Asal Aceh Gagal Terbang ke NTB

Penggrebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi di rumah tersebut pada Rabu 25 Desember 2024. Selain mengamankan AKS yangi merupakan warga Kabupaten Dairi. Juga ikut mengamankan rekannya, warga sipil berinisial, JB (39).

"Kedua tersangka kami amankan di sebuah rumah, yang berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Januari 2025.

Pengungkapan Kasus Meningkat Sepanjang 2024, Polres Labusel Tekan Gangguan Kamtibmas

Amrizal mengatakan pengungkapan oknum polisi diduga konsumsi sabu itu, berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan aktivitas rumah tersebut, yang diduga kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

"Kita lakukan langsung melakukan penyidikan dengan mendatangi rumah tersebut, yang dimaksud," jelas Amrizal.

Selama Tahun 2024, Polres Labusel Ringkus 186 Tersangka Narkoba

Petugas kepolisian bergerak melakukan penggrebekan rumah tersebut. Alhasil, polisi mendapat tersangka JS sedang berada diruang tengah. Sedangkan, oknum polisi bertugas di Polres Dairi itu berada di dalam kamar.

"Kami langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan beberapa alat bukti  berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 0,60 gram," tutur Amrizal. 

Halaman Selanjutnya
img_title