Oknum Polisi Diduga Tipu Tetangganya di Sergai, Ternyata Berulang Kali Bolos Dinas
- Dok Polresta Deli Serdang
Atas hal itu, Raphael mengatakan Sie Propam Polresta Deliserdang bakal melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB, guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya.
"Dan Propam Polresta Deli Serdang, telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai," ucap Kapolresta Deli Serdang itu.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor oknum polisi, berinisial Aipda MHB, yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Sedangkan korban, bernama Supianto (51) warga Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai. Dengan kerugian ditaksir sekitar Rp58 juta. Terlapor merupakan warga Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
"Saat ini, laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sergai," ucap Plt Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, dalam keterangan pers, Kamis 23 Januari 2025.
Zulfan menjelaskan kronologi penimpuan tersebut, berawal dari MHB meminjam uang kepada korban yang merupakan karyawan BUMN pada 5 Oktober 2015, lalu. Supianto memberikan uang cash sebesar Rp 58 juta kepada terlapor.
"MHB datang ke rumah pelapor untuk meminjam uang. Antara MHB dan Supianto merupakan tetangga. Meminjam uang tersebut, dengan agunan surat tanah sebagai jaminan hutang, yang kemudian kegunaan uang yang dipinjam oleh MHB untuk usaha," kata Zulfan.