Oknum Polisi Diduga Tipu Tetangganya di Sergai, Ternyata Berulang Kali Bolos Dinas

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Sumber :
  • Dok Polresta Deli Serdang

VIVA Medan - Polresta Deli Serdang angkat bicara terkait personelnya, Aipda MHB (43) diduga melakukan penipuan. Ternyata jarang masuk dinas dan pernah menjalani sidang pelanggaran disiplin serta menerima hukuman. 

Polres Sergai Usut Dugaan Penipuan Dilakukan Oknum Polisi, Korban Tetangganya

Hal itu, diungkapkan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam keterangan pers, Jumat 24 Januari 2025. Ia mengatakan MBH sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin.

Raphael menjelaskan untuk yang pertama kali Aipda MHB ini tidak masuk dinas selama 12 hari berturut-turut, sejak tanggal 12 September 2024 hingga 26 September 2024.

30 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Wanita Mayatnya dalam Tas Dibuang di Tahura

"Dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dari sidang disiplin tersebut, dengan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun," ucap Raphael.

Raphael mengatakan kemudian, MBH kembali mengulangi hal serupa, dengan tidak masuk dinas sebagai personel kepolisian bertugas di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang. 

Polisi Tangkap 8 Pelaku Begal Sadis di Sergai, Rampas Motor Korban dengan Ancaman Celurit

"Kemudian Aipda MHB kembali mengulangi perbuatan pelanggaran yaitu tidak masuk dinas selama 75 hari kerja, dari tanggal 27 September 2024 hingga tanggal 23 Desember 2024," tutur Raphael.

Mapolresta Deli Serdang.

Photo :
  • Dok Polresta Deli Serdang

Atas hal itu, Raphael mengatakan Sie Propam Polresta Deliserdang bakal melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB, guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya.

"Dan Propam Polresta Deli Serdang, telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai," ucap Kapolresta Deli Serdang itu.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor oknum polisi, berinisial Aipda MHB, yang bertugas di Polresta Deli Serdang. 

Sedangkan korban, bernama Supianto (51) warga Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai. Dengan kerugian ditaksir sekitar Rp58 juta. Terlapor merupakan warga Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

"Saat ini, laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sergai," ucap Plt Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, dalam keterangan pers, Kamis 23 Januari 2025.

Zulfan menjelaskan kronologi penimpuan tersebut, berawal dari MHB meminjam uang kepada korban yang merupakan karyawan BUMN pada 5 Oktober 2015, lalu. Supianto memberikan uang cash sebesar Rp 58 juta kepada terlapor.

"MHB datang ke rumah pelapor untuk meminjam uang. Antara MHB dan Supianto merupakan tetangga. Meminjam uang tersebut, dengan agunan surat tanah sebagai jaminan hutang, yang kemudian kegunaan uang yang dipinjam oleh MHB untuk usaha," kata Zulfan. 

Kemudian, pada Maret 2018, MBH meminta atau meminjam surat tanah, yang diagunkan kepada pelapor, dengan alasan pengurusan sertifikat tanah berstatus Surat hak milik (SHM). Surat tanah itu, diberikan Supianto kepada terlapor. 

Selanjutnya, Supianto meminta surat tanah tersebut. Namun, tidak diberikan MBH itu. Terakhir, ditagih utang atau surat tanah pada Maret 2023. Tapi, pelapor diduga mengikarkan janjinya.

"Atas Kejadian tersebut pelapor atau korban merasa keberatan. Selanjutnya, pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai, guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," kata Zulfan.