Selundupkan Sabu 2,9 Kg di Bandara Kualanamu, Pria Asal Aceh Gagal Terbang ke NTB

Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,9 kilogram, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang dan petugas Avsec Bandara Kualanamu International Airport.

Pengungkapan Sabu 50 kg dan 100 Ribu Butir Ekstasi, Kombes Yemi: Bukan Dibawa Jalur Udara

Berdasarkan data diperoleh, bahwa penyelundupan sabu melalui udara ini, terjadi pada Sabtu sore, 28 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku diamankan berinisial JA.

"Awalnya Personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi tetang adanya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih, Rabu 1 Januari 2025.

Gagal Diedarkan Malam Tahun Baru, Polda Sumut Sita 100 Ribu Butir Ekstasi dan 50 Kg Sabu

Sebastian mengungkapkan setelah informasi tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dan melakukan kordinasi dengan petugas Avsec Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deliserdang. JA warga Kabupaten Bireuen, Aceh itu, akan terbang ke dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat dilakukan pemeriksaan petugas Avsec mencurigai gerak-gerik dari calon penumpang tersebut. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper bawaan JA dan ditemukan barang bukti sabu di dalam koper tersebut. "Di dalam sebuah koper ditemukan 9 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu dengan bruto 2.930 gram atau 2,9 kg," jelas Sebastian.

13 Hari Masa Angkutan Nataru, Bandara Kualanamu Layani 317.010 Penumpang

Sebastian mengungkapkan polisi masih menyelidiki dari mana jaringan pelaku dan dari mana dia mendapatkan sabu itu. Kini, JA bersama barang bukti sabu sudah diamankan ke Polresta Deliserdang, guna proses hukum selanjutnya.