Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Ditahan, Terancam Hukuman Mati
- BS Putra/VIVA Medan
Gidion mengungkapkan peran tersangka CJS yang sedang menjemput korban. Sedangkan MFIH dan FA yang menganiaya dengan cara menendang, menutup kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah terbunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.
Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan ikatan dan diberikan pemberat. Guna dilakukan otopsi , jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.
Terhadap tersangka ketiga hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subs 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana