BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja

Ekspos pengawasan terpadu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenaker.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Hingga bulan Desember 2024, jumlah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 43,43 juta tenaga kerja, di mana 28,1 juta merupakan pekerja Penerima Upah (PU), 9,12 juta tenaga kerja dari segmen pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan 6,2 juta tenaga kerja dari Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Program Taspen Grup, Lindungi ASN Pemprov Sumut dari Kecelakaan Kerja

Kegiatan ekspos kinerja pengawasan terpadu ini juga dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mendukung kelapa sawit yang berkelanjutan. Hadir juga beberapa pihak seperti BPJS Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara hingga perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan.

Selanjutnya Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker RI Yuli Adiratna mengatakan, usaha yang dilakukan pihaknya dalam pengawasan terpadu tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan dan kesejahteraan pekerja, terlebih dengan patuhnya badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, hal tersebut akan berdampak pada keberlanjutan usaha itu sendiri dikarenakan pekerja yang terlindungi akan semakin produktif dan terlindungi dari risiko bekerja. 

22 PMI Ilegal Asal NTT Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Ditangkap di Sergai Saat Menuju Jalur Tikus

“Dinas menjadi aktor penting di dalam pengawasan bersama ini. Kita juga untuk mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial, kita gandeng asosiasi pengusaha dan teman-teman serikat pekerja. Bagaimana agar ini menjadi milik bersama, bahwa jaminan sosial itu untuk melindungi semua. Bagaimana sama-sama kita mewujudkan universal coverage atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Yuli.