Pemerintah Pusat Salurkan DIPA dan TKD 2024 ke Sumut Capai Rp63,24 Triliun

Penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyalurkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 kepada Kementerian/Lembaga dan Kabupaten/Kota se-Sumut secara digital.

Mensos Gus Ipul Beberkan Solusi Entaskan Kemiskinan Berbasis DTSEN dan Sekolah Rakyat

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni menyerahkan Dipa dan TKD ke masing-masing 33 Kabupaten/Kota, yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Rabu 11 Desember 2024. Sebagai informasi, anggaran belanja negara tahun 2025 di Sumut sebesar Rp63,24 triliun yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat dan TKD.

Belanja Pemerintah Pusat di Sumut sebesar Rp18,05 triliun terdiri dari belanja pegawai Rp9,66 triliun, belanja barang Rp6,16 triliun, belanja modal Rp2,16 triliun serta belanja sosial Rp69,39 miliar. Sementara itu, anggaran transfer ke daerah (TKD) di Sumut sebesar Rp45,18 triliun, dengan rincian Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 2,51 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp27,43 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp1,97 triliun, DAK Non Fisik Rp8,47 triliun, insentif fiskal Rp210 miliar dan Dana Desa Rp4,57 triliun.

Pemprov Sumut Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

"Belanja modal diutamakan untuk mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha agar lebih produktif serta menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan subsidi, serta perlindungan sosial lainnya diperbaiki agar lebih cepat sasaran dan berkeadilan," ucap Agus Fatoni.

Pada kesempatan ini, Fatoni menyampaikan pesan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa fokus belanja pada APBN tahun 2025 difokuskan melalui pembuatan bidang pembangunan prioritas untuk pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan perumahan.

Gelapkan Dana Desa Rp740 Juta untuk Bayar Utang, Eks Kades di Labura Ditangkap

“Sedangkan kepada kuasa penggunaan anggaran kepala satuan kerja di wilayah Sumatera Utara disampaikan Instruksi Presiden Republik Indonesia untuk menggunakan anggaran dengan disiplin, teliti efisien dan efektif,” jelas Fatoni.

Oleh karena itu, Fatoni mengatakan kebijakan di tahun 2025 diarahakan untuk peningkatan sinergi dan harmonisasi fiskal pusat dan daerah kemudian pengembangan dan pembangunan sentra baru di daerah, mendorong pemerataan dan kesejahteraan. Dilanjutkan dengan perbaikan kualitas belanja APBD, penguatan lokal taxing power serta pengembangan pembiayaan inovatif.

Halaman Selanjutnya
img_title