Hakordia Kejari Binjai Tahan Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kejaksaan Negeri Binjai dengan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi berinisial RS. Tersangka merupakan seorang rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Binjai dengan jabatan sebagai Direktur CV Taufan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing didampingi Kasi Pidsus, Uli Artha Sitanggang menjelaskan, penyidik menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai tahun anggaran 2018-2020.
"Untuk saat ini yang ditetapkan tersangka 2 orang, dan 1 orang masih dalam keadaan sakit," katanya, Selasa malam, 10 Desember 2024.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan setelah kami nanti tim mendalami perkara ini, akan ada tersangka baru. Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, kami berkomitmen memberantas korupsi di Kota Binjai, sebagaimana amanat Jaksa Agung," tambahnya.
Ia menambahkan, RS sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 9 Desember 2024. Namun diduga, yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Tersangka ini seharusnya dipanggil Senin 9 Desember 2024, tapi menurut lawyer (pengacara), gak bisa datang karena sakit. Namun tidak ada menunjukkan surat keterangan sakit," katanya.