Respon Bobby Nasution Terkait Tim Hukum Edy Rahmayadi Layangkan Gugatan ke MK
- Instagram @bobbynst
VIVA Medan - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui tim hukumnya, sudah melayangkan gugatan Pilgub Sumut tahun 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Menyikapi gugatan tersebut, Calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution mengungkapkan melayangkan gugatan tersebut ke MK RI, merupakan hak dari Edy-Hasan. "Ya mekanisme seperti itu, kita ikuti. Mekanisme seperti itu, setelah tiga hari pengumuman (hasil rekapitulasi), semua paslon diperbolehkan melakukan gugatan," sebut Bobby Nasution, usai meninjau Pasar Aki, di Kota Medan, Rabu 11 Desember 2024.
Bobby Nasution mengatakan pihaknya, akan mengikuti tahapan gugatan tersebut. Namun, menantu mantan Presiden RI, Joko Widodo berharap seluruh tahapan Pilgub Sumut berjalan dengan baik. "Kita ikut, tinggal pak Edy dan pak Hasan, sudah mendaftarkan ya, tinggal kita ikuti. Dari mekanisme ada, siapa paslon mendaftarkan," kata Bobby Nasution.
"Tentunya, kita ingin semua tahapan bisa berjalan dengan lancar, kita harapkan semua masyarakat bisa mengikuti tahapan ini, dengan sebaik-baiknya setelah pengumuman kemarin," ucap Bobby Nasution kembali.
Bobby Nasution mengucapkan berterima kasih kepada seluruh masyarakat. Seluruh penyelenggara Pemilu, pihak pengamanan TNI/Polri sudah melakukan pengamanan. "Saya kira Sumut adem ayem. Mudah-mudahan sampai penetapan, setelah putusan MK, sampai pelantikan nanti. Bukan saja dilantik, tapi semua masyarakatnya bisa merayakan," kata Bobby Nasution.
Tim Hukum Edy-Hasan menuding, menuding Bobby Nasution menang di Pilgub Sumut diduga ada keterlibatan Partai Coklat (Parcok). Ia mengatakan silakan dibuktikan di pengadilan MK. "Tadi sudah dilaporkan, ya nanti pembuktian dengan mekanisme hukum ya. Kalau kita saling menjawab di Media, enggak ya," sebut Bobby Nasution.