6 Alasan Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Menolak Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Saksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sumut 2024.
Penolakan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, dituangkan ke dalam form catatan khusus atau keberatan, yang ditandatangani oleh Leonardo Marbun selaku saksi Edy-Hasan dan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Berikut pernyataan keberatan dan penolakan menandatangani penolakan berita acara hasil rekapitulasi Pilgub Sumut 2024, sebagai berikut : Dari hasil rekapitulasi telah ditandatangani seluruh Komisoner KPU Sumut, Bawaslu Sumut, saksi 01 Bobby-Surya. Sedangkan saksi 02 Edy-Hasan menolak tandatangan.
Tim saksi 02, Leo Marbun menyatakan menolak tanda tangan rekapitulasi Pilgubsu yang telah ketuk palu. Dia menyampaikan 6 catatan kejadian khusus atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan.
KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara
- BS Putra/VIVA Medan
Kejadian Khusus/pernyataan keberatan oleh Saksi sebagai berikut:
Bahwa kami saksi pasangan Calon 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani D-Hasil Rekapitulasi Provinsi Sumatera Utara dengan alasan Sebagai berikut: