Barang Bawaan Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Melapornya

Petugas Avsec saat menyerahkan barang kepada pemiliknya yang tertinggal di Bandara Kualanamu.
Sumber :
  • Dok Bandara Kualanamu

Lanjut, Rizky mengatakan bahwa penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

"Jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena juga memanfaatkan aplikasi," tutur Rizky.

Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Lalu, personil Angkasa Pura II cukup meng-upload BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Ketua IDI Deliserdang: Tingkatkan Rasa Kepedulian

Jadi, apabila pengguna jasa Bandara Kualanamu mengalami kehilangan barang atau tertinggal saat berada di bandara, dapat langsung melaporkan kepada petugas Avsec atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas.

Pelaporan juga bisa dilakukan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau telepon dengan menghubungi nomor kontak 061-88880300.

Debat Pilkada Deliserdang, Asri Tambunan-Lom Lom Komitmen Tak Ada Lagi Jalan Rusak

"Petugas yang bersangkutan nantinya akan melakukan pengecekan data sesuai dengan yang dilaporkan. Prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal ini berlaku di seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II yang saat ini berjumlah 16 bandara," kata Rizky.