Oknum ASN Terjaring OTT, Uang dan Kartu Paslon Pilkada Humbahas 03 Diamankan

Satgas Gakkumdu amankan oknum PNS Pemkab Humbahas terjaring OTT.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Menjelang H-1 pencoblosan Pilkada Serentak 2024, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat membagikan amplop berisikan uang dan kartu salah satu nama paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas.

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi juga Swasta pun Dilarang Memberi

OTT tersebut dilakukan Satgas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dengan mengamankan oknum ASN berinisial RM bersama dua warga sipil, AP dan RH. Dari ketiganya, Satgas Gakkumdu mengamankan barang bukti uang Rp131 juta yang telah dikemas dalam ratusan amplop, berikut kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun.

Penangkapan ini viral di media sosial. Video OTT ASN dan dua warga sipil ini telah beredar viral di media sosial hingga membuat warga heboh. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 10 detik tersebut, terlihat Satgas Gakkumdu Humbang Hasundutan sedang mengeledah tas biru motif ulos berwana merah berisi ratusan amplop. Petugas juga merobek paksa amplop dan menunjukkan sejumlah lembaran uang pecahan Rp100.000 dari dalam amplop.

Potong Dana Bos di Batubara, 2 MKKS Terjaring OTT Kejati Sumut dan Sita Uang Rp 319 Juta

Selain amplop berisi uang, Satgas Gakkumdu juga menemukan selembar kertas berisi nama salah seorang warga dan kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun.

Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP. Bram Candra Sihombing membenarkan OTT ketiganya tersebut. ”Ketiganya akhirnya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu,” sebut Bram dihadapan Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu, komisioner Efrida Purba dan Eduard Bert Sianturi, serta Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan Herry Shan Jaya dalam keterangan pers di ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu Humbang Hasundutan, Senin 25 November 2024 malam.

Kejari Humbahas Tetapkan RK dan RH Tersangka, Kuasa Hukum Sanggah Tak Cukup Bukti

Barang bukti uang diamankan dari oknum ASN yang terjaring OTT

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
 

Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W. Pasaribu mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi yang diperoleh tentang adanya kegiatan bagi-bagi uang pada masa minggu tenang hari kedua.

Halaman Selanjutnya
img_title