Pasca Rekomendasi TMS Cabup-Cawabup Madina Saipulla-Atika, Ini Langkah Dilakukan KPU
- Instagram @kpumandailingnatal
VIVA Medan - KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Madina terkait tidak memenuhi syarat (TMS), terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).
Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang, mengatakan pihaknya melakukan konsultasi kepada KPU Sumut, untuk mengambil langkah selanjutnya, atas rekomendasi Bawaslu Madina tersebut. "Sifatnya konsultasi KPU Madina dengan KPU Provinsi Sumut itu," sebut Ikhsan saat dikonfirmasi VIVA, Senin 25 November 2024.
Disinggung apa menjadi keputusan KPU Madina atas rekomendasi dikeluarkan Bawaslu Madina. Ikhsan mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian hukum terhadap rekomendasi tersebut. "Masih penyusunan telah hukum belum sampai ke hasil keputusan bang, nanti kalau sudah keputusan kami share," kata Ikhsan.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Madina mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Madina dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada Pilkada Madina Tahun 2024. Sesuai dengan surat Bawaslu Madina, dengan nomor : 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024.
Perihal : Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dalam surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina diperoleh VIVA, menyebutkan bahwa terhadap Tindakan/ Perbuatan Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Madina) yang menyatakan Berkas Dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama H. Saipullah Nasution," Memenuhi Syarat Pada tanggal 14 September Tahun 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Mandina.
Atas hal itu, diduga Pelanggaran Administratif Pemilihan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
Kemudian, Bawaslu Madina merekomendasikan kepada Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madina) untuk menyatakan Pasangan H.Saipullah Nasution, dan Atika Azmi Utammi, belum Memenuhi Syarat dan atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina Tahun 2024.
Hal itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024. "Agar Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madina) Mengambil Langkah dan atau Tindakan Hukum/ Administratif sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi ini," tulis dalam surat rekomendasi KPU Kabupaten Bawaslu Madiana dikutip VIVA.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin membenarkan terkait surat rekomendasi Bawaslu Madina tersebut. Dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina sebagaimana tertulis pada poin kelima, yakni bawaslu Kab Madina meminta KPU Kabupaten Madina untuk menyatakan Paslon dimaksud BMS (belum memenuhi syarat) atau TMS.
"Untuk itu KPU Provinsi Sumut, telah meminta KPU Kabupaten Madina, untuk terlebih dahulu melakukan telaah atau kajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina," ucap Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu sore, 23 November 2024.