Tim Pemenangan ONMA Laporkan KPU Madina dan Paslon SAHATA ke Bawaslu Sumut Terkait LHKPN

Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, saat menyampaikan laporan ke Bawaslu Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) dilaporkan ke Bawaslu Sumut terkait persyaratan administrasi pendaftaran mereka ke KPU Kabupaten Madina. Laporan itu, disampaikan oleh Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution - Muhamad Ichwan Husein Nasution (ONMA), di Kantor Bawaslu Sumut, Kota Medan, Kamis 14 November 2024.

Debat Ketiga Pilgub Sumut Pindah Lokasi ke Tiara Convention Hall, Ini Alasan KPU

Laporan tersebut, teruang dengan NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024, diterima oleh petugas penerima laporan Bawaslu Sumut Aminullah Hasibuan, yang disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, S.E, M.Si beserta tim. Usai membuat laporan, Sekretaris Tim Pemenangan ONMA, Arsidin Batubara, mengatakan laporan tersebut ke Bawaslu Sumut, terkait dengan tuduhan telah lalai dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan.

Atas hal itu, Arsidin menuding paslon SAHATA diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 20 ayat 2 dan tidak berpedoman pada surat edaran KPK nomor 13 tahun 2024. Salah satunya, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bawaslu Minta Pendukung Kedua Paslon Menjaga Kondusifitas Debat Ketiga Pilgub Sumut

"Keputusan KPU Madina 2193 itu bermasalah, Cabup Madina Saipullah-Atika diduga tidak penuhi persyaratan pencalonan (pasal 14 ayat 2 huruf i). Pendaftaran Paslon harus disertai penyampaian kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagaimana amanah PKPU 08 tahun 2024 (pasal 20 ayat 2 hutuf c)," sebut Arsidin kepada wartawan, di Kota Medan.

Dalam peraturan dijelaskan surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf i.

Bawaslu Telusuri Video Viral Kades di Tapsel Deklarasi Dukungan Kepada Bobby Nasution

Atas hal itu, Arsidin mengungkapkan Paslon SAHATA diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya berdasarkan SE KPK No. 13 tahun 2024 yang dijadikan Pedoman untuk para pihak dalam memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU 08 2024.

Arsidin menegaskan KPU Madina diduga tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang status pendaftarannya diterima. Ia mengatakan usai membuat laporan ke Bawaslu Sumut, juga akan melaporkan KPU Madina ke DKPP.

"Jikapun Paslon dianggap belum benar dalam memenuhi persyaratan dokumen administrasi calon, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (pasal 115 ayat 2), ada masa perbaikan yang diberikan kesempatan kepada Paslon untuk melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf (c), sementara terinformasi dalam dokumen tanda terima yang dimiliki dengan tanggal kirim 16 Oktober 2024 telah keluar dari program dan jadwal tahapan pencalonan dalam pemenuhannya," urainya.

Dari temuan tersebut, Arsidin mengatakan Ketua Tim Kampanye Harun-Ichwan, Zuhri Nasution mencari fakta sebenarnya, dengan bertemu atau beraudiensi dengan KPK pada Rabu 13 November 2024. Dengan mempertanyakan soal LHKPN Saipullah. Alhasil, diketahui hasilnya bahwa Paslon SN baru memiliki surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tanggal kirim 16 Oktober 2024, padahal penetapan Paslon oleh KPU Madina pada 22 September 2024.

"Dari hasil audiensi ke KPK, diketahui SN melaporkan LHKPN terakhir tahun 2021 saat masih posisi pejabat negara aktif. Padahal saat dia mendaftarkan diri sebagai calon merupakan mantan pebajat, yang harusnya mengaktifkan kembali akun LHKPN nya dengan merevisi jumlah kekayaannya," jelas Arsidin.

Arsidin dengan tegas KPU Madina dengan maladministrasi persyaratan itu. Harus mendiskualifikasi Paslon SAHATA dengan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan menetapkan Pilkada Madina 2024, hanya diikuti satu Paslon, yakni ONMA. "Setelah melaporkan ini ke Bawaslu Sumut, besok kami juga melaporkannya ke Bawaslu Madina. Artinya pembatalan Paslon dengan dugaan tuduhan telah lalai dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan, harus dilakukan dan bisa dilakukan. KPU Madina sebagai penyelanggara pemilu harus bisa menegakkan aturan," kata Arsidin.

Arsidin mengatakan bahwa laporan ke Bawaslu Sumut, untuk menegakkan peraturan dalam PKPU tersebut. "Kita minta peraturan ditegakkan sebaik-baiknya oleh KPU Madina. Karena diduga melanggar peraturan. Kita contohkan seperti di Pilkada Fakfak, Papua Barat. KPU setempat mendiskualifikasi salah satu paslon. KPU Madina harus bisa melakukan itu, berdasarkan peraturan yang ada," tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan Tim pemenangan Harun-Ichwan saat dikonfirmasi wartawan. Selanjutnya, Saut mengatakan Bawaslu Sumut segera melakukan pemeriksaan dan rapat pleno. "Kita akan lakukan pemeriksaan laporan dan kemudian akan kita lakukan pleno terhadap laporan tersebut," ucap Saut Boangmanalu, saat dikonfirmasi wartawan.