Kasus Anak Perempuan di Padangsidimpuan Dikirim Video Tak Senonoh Jadi Tersangka Berakhir Damai
- Dok Polres Padangsidimpuan
Hadi mengungkapkan MRST membalas foto tersebut, dengan merekam video porno dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat. "Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," ucap Hadi.
Atas kejadian tersebut, masing-masing orang tua anak itu pun tidak terima dengan pengiriman foto yang diduga asusila tersebut, dan sama-sama membuat laporan polisi ke Mako Polres Padangsidimpuan. "Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," ucap Hadi.
Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST. Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
Setelah menerima laporan tersebut, Hadi mengungkapkan pihak Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, yang masing-masing dihadiri pihak keluarga kedua remaja tersebut. Hadi mengatakan akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta. Sedangkan, orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta. "Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," kata Hadi.