9 Tahun Kasus Pencurian Mengendap, Oknum Penyidik Polsek Labuhan Ruku Dilaporkan ke Polda Sumut

DR. Asman Siagian, SH, M.Si, kuasa hukum korban pencurian.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kuasa hukum korban pencurian, Dr. Asman Siagian, SH, MH, mendesak Polda Sumut segera memeriksa oknum penyidik Polsek Labuhan Ruku yang tak kunjung tuntas menyelesaikan kasus pencurian, meski korban telah membuat Laporan Pengaduan (LP) sejak 9 tahun lalu. Korban pencurian adalah AS (50), kecewa dengan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polsek Labuhan Ruku dalam penanganan kasus pencurian yang dialaminya pada tahun 2016.

Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Hebat di Langkat, Hanguskan 6 Ruko

Penyelesaian kasus tersebut hingga kini tidak ada kejelasan. Menurut keterangan Asman, korban AS mengalami tindak pidana pencurian di rumahnya Jalinsum Km 131, Dusun V, Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, saat rumah ditinggal pemiliknya.

Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah, selanjutnya mengambil barang berharga milik korban berupa uang tunai Rp20 juta, laptop, kamera, handphone 2 unit, sejumlah jam tangan dan rokok. Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai Rp45 juta lebih. Kuat dugaan, para pelaku mengendarai mobil Agya merah BK 1433 UP. Sebelum melakukan aksinya, pelaku memarkirkan mobilnya di sebelah rumah korban.

Motif Pelaku Pembakaran 204 Kios Pasar Pakaian Bekas di Tanjung Balai, Dipicu Sakit Hati

Kuasa hukum korban, Dr Asman Siagian, SH, MH, menuturkan korban kemudian membuat Laporan Pengaduan dengan register No STFL/01/1/2015/Sek L.Ruku, yang dikeluarkan oleh Polsek Labuhan Ruku. Namun seiring waktu, kasus tak kunjung tuntas.

"Kami akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Polda Sumut atas dugaan tidak profesionalnya dalam menanggani kasus yang dialami korban pencurian yang terjadi 9 tahun lalu," ungkap Asman Siagian, dalam keterangannya Selasa 12 November 2024.

Operasi Ketupat Toba 2025: Lakalantas Turun 68 Persen, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik

Katanya, lamanya waktu penanganan dari tahun 2016 hingga saat ini belum adanya kejelasan, bagi korban pencari keadilan kejelasan mengenai status laporan adalah hak konstitusi setiap warga negara untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap korban. "Selain melaporkan penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Polda Sumut, kami juga akan melaporkannya ke Kapolri dan ke Presiden RI Prabowo Subianto," jelas Asman.

Asman menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, juga terduga pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk melakukan penyitaan mobil Agya merah BK 1433 UP sebagai barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Kekecewaan korban semakin menjadi tatkala mobil terduga pelaku yg ditahan sebagai barang bukti di kantor Polsek Labuhan Ruku, entah kemana rimbanya.

Halaman Selanjutnya
img_title