Polisi Grebek Rumah Dugem di Labusel Dijadikan Lokasi Pesta Narkoba
Senin, 4 November 2024 - 14:08 WIB
Sumber :
- Dok Polres Labusel
"Mereka memutar lagu house music dengan suara cukup keras," tutur Arifin.
Dalam penggeledahan didampingi Kepala Dusun (Kadus) Cikampak Tengah, Selamat itu ditemukan barang bukti 9 plastik klip transparan sabu seberat 7,0 gram, 1 butir pil ekstasi hijau, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik kosong, uang tunai Rp 20.000.000.
Kepada polisi, tersangka Linda mengakui sabu-sabu dan pil ekstasi miliknya yang diperoleh dari bandar berinisial I, warga Kota Pinang, Labusel.
"Kita sudah lakukan pengembangan, namun belum tertangkap dan sekarang sedangkan dalam pengejaran," jelas Arfin.
Terhadap para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.