Polisi Grebek Rumah Dugem di Labusel Dijadikan Lokasi Pesta Narkoba

Barang bukti sabu yang disita dari para tersangka.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggrebek sebuah rumah dijadikan pesta narkoba atau menikmati sabu sambil mendengarkan musik disjoki (DJ) atau house music.

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 160 Kilogram dan 45 Ribu Butir Ekstasi

Penggrebekan tersebut dilakukan di rumah milik Eliana alias Linda (36) di Gang Konan Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Minggu dini hari, 3 November 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

Selain pemilik rumah diamankan, petugas kepolisian juga meringkus, dua pria lainnya yakni Aris Mewanto (31) dan Ahmad Rande Pane (24), warga yang sama berhasil diamankan.

Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu Asal Paluta

"Ketiga tersangka kita amankan dari sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba diiringi musik," ucap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, kepada wartawan Senin 4 November 2024.

Arifin mengungkapkan pihaknya, juga menyita berbagai barang bukti narkoba seperti, sabu-sabu, ekstasi dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 juta.

Satgasus Cursat Bentukan Kapolres Labusel Berhasil Ungkap 6 Pencurian Sawit

Arfin menjelaskan penggerebekan itu berawal keresahan masyarakat, karena rumah tersangka Linda kerap dijadikan tempat pesta narkoba diiringi dengan musik dugem yang sangat keras. Pihak kepolisian merespon keluhan masyarakat sekitar dengan melakukan penggrebekan. 

Atas dasar itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel dan Polsek Torgamba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Ketiga tersangka didapati tengah asik menikmati narkoba.

Halaman Selanjutnya
img_title