Begini Cara Melaporkan Barang Hilang dan Tertinggal di Bandara Kualanamu

Petugas kebersihan Bandara Kualanamu temukan perhiasan seberat 97 gram dan diserahkan kepada petugas Avsec, pada Januari 2022.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu International Airport, komitmen dan terus meningkat pelayanan terbaik kepada masyarakat dan seluruh pengguna jasa Bandara tersebut. 

ADIL Tawarkan CTM Jadi Solusi Ketidakadilan Sosial Penanganan SDA di Deliserdang

Atas hal itu, Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur mengungkapkan pihaknya, melakukan penerapan sistem penanganan barang hilang atau tertinggal di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), Kabupaten Deliserdang

Apabila pengguna jasa Bandara Internasional Kualanamu, mengalami kehilangan barang atau tertinggal saat berada di Bandara, dapat langsung melaporkan kepada petugas Aviation Security (AVSEC) atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas.

Kampanye Akbar ADIL 'Pecah', Dihadiri Ribuan Masyarakat Deliserdang

"Petugas yang bersangkutan, nantinya akan melakukan pengecekan data sesuai dengan yang dilaporkan. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui telepon dengan menghubungi 061-88880300," ucap Dedi, Selasa 15 Oktober 2024.

Dedi mengatakan barang hilang atau tertinggal yang dimaksud, adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat Bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas Bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

Hingga Oktober 2024, KAI Bandara Medan Angkut 2,4 Juta Penumpang

Dedi mengungkapkan adapun barang hilang dan tertinggal atau lost item, juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di Bandara tujuan. 

"Layanan bagasi penumpang, dengan perihal tersebut akan ditangani oleh bagian Lost & Found dari maskapai terkait," tutur Dedi.

Dedi mengatakan bahwa pencarian barang yang hilang atau tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu  juga dapat dilakukan penelusuran melalui Closed-Circuit Television (CCTV) Bandara, sesuai dengan hasil pelaporan dari pemilik barang. Sehingga keberadaan barang tersebut bisa dapat diidentifikasi atau ditemukan.

Prosedur pengambilan barang sangat mudah, pemilik barang cukup datang ke Posko AVSEC dan menyampaikan jenis serta waktu barang, yang hilang atau tertinggal, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.

"PT Angkasa Pura Aviasi menetapkan masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal selama 30 hari kalender. Khusus untuk barang dengan kategori makanan dan barang berbahaya atau Dangerous Goods, masa penyimpanan maksimal adalah 1x24 jam," ucap Dedi.