Kasus Penganiayaan Ibu dan Adik Tiri Dihentikan Kejati Sumut Melalui RJ
- Kejati Sumut
VIVA Medan - Perkara penganiayaan dalam keluarga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian penuntutuan itu setelah dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana, Senin 27 Februari 2023. Perkara penganiayaan dalam keluarga ini, dengan tersangka Imam Debiansyah Panjaitan.
Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, Wakajati Sumut Asnawi, Aspidum Luhur Istighfar, Aswas Darmukit, para Koordinator dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga:
- Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat dari Lapas Tanjung Gusta
- Terpidana Penipuan Rp3 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Bengkel Ban
- Buronan Korupsi Bank Syariah Mandiri Rp 32 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya dari Kejari Labuhanbatu. Yakni kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Imam Debiansyah Panjaitan kepada adik tirinya.
Tersangka dikenai Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.