Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat dari Lapas Tanjung Gusta

Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bebas bersyarat.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Menjalani hukuman dua pertiga, Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 28 Februari 2023.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB: Kalau Disuruh Daftar, Kita Daftar

Dzulmi Eldin, yang merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2019 itu, terjerat kasus suap dan divonis di Pengadilan Tipikor Medan, dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun.

Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian menjelaskan Eldin menjalani bebas bersyarat sejak Selasa pagi, 28 Februari 2023. Namun, dilakukan administrasi juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kantongi Surat Tugas Maju di Pilgub, Bobby Nasution Sebut Tak Perlu Mendaftar Lagi ke Golkar Sumut

Baca juga:

"Bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya kita sudah antarkan ke Bapas (Balai Permasyarakatan) dan pagi ini ke kejaksaan (Kejari Medan)," sebut Maju kepada wartawan.

Golkar antara Ijeck dan Bobby di Pilgubsu, Pengamat Sorot Kepentingan Elit Jakarta

Selain menjalani dua pertiga, Eldin juga sudah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Kemudian, Eldin dinilai berkelakuan baik.

Halaman Selanjutnya
img_title