Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat dari Lapas Tanjung Gusta

Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bebas bersyarat.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Menjalani hukuman dua pertiga, Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 28 Februari 2023.

Belum Dimulai, MTQ ke-58 Kota Medan Sudah Diwarnai Aksi Protes

Dzulmi Eldin, yang merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2019 itu, terjerat kasus suap dan divonis di Pengadilan Tipikor Medan, dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun.

Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian menjelaskan Eldin menjalani bebas bersyarat sejak Selasa pagi, 28 Februari 2023. Namun, dilakukan administrasi juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

4 Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Dibebastugaskan Oleh Bobby Nasution, Ada Apa?

Baca juga:

"Bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya kita sudah antarkan ke Bapas (Balai Permasyarakatan) dan pagi ini ke kejaksaan (Kejari Medan)," sebut Maju kepada wartawan.

Kejagung Tahan 3 Hakim yang Vonis Lepas Korupsi CPO

Selain menjalani dua pertiga, Eldin juga sudah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Kemudian, Eldin dinilai berkelakuan baik.

Halaman Selanjutnya
img_title