Kasus Penganiayaan Ibu dan Adik Tiri Dihentikan Kejati Sumut Melalui RJ

Kajati Sumut Idianto pimpin ekspose restoratif justice.
Sumber :
  • Kejati Sumut

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya antara tersangka dengan korban (adik tiri) dan ibunya sepakat berdamai," kata Yos A Tarigan.

Gerakan ABC Dapur MasteRasa Bagikan 12.000 Paket Kebaikan Ramadan di Medan

Ibu korban dan pelaku memohon RJ yang dialami anaknya.

Photo :
  • Kejati Sumut

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa tersangka juga dimaafkan oleh adik-adiknya yang disampaikan secara daring (zoom) dari Kantor Kejari Labuhanbatu kepada tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka pada kesempatan itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku: Rasa Kasihan Aku Sudah Habis

Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan.

Pererat Tali Silaturahmi, APDESI Deliserdang dan Jaksa Garda Desa Gelar Buka Puasa Bersama

"Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula," pungkas Yos.