Terpidana Penipuan Rp3 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Bengkel Ban

- Kejati Sumut
VIVA - Terpidana 2 tahun kasus penipuan dan penggelapan Rp3 miliar, Syamsuri (68) ditangkap di bengkel ban oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
WargaJalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu ditangkap di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 11.23 WIB.
Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjelaskan, Syamsuri adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar. Pria paruh baya itu dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 13 Januari 2021.
Baca juga:
- Demo di Kejati Sumut, Puluhan Mahasiswa Tuding Ada Dugaan Korupsi Pada Proyek Multiyears
- Buronan Korupsi Bank Syariah Mandiri Rp 32 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
- Buronan Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut Saat Main Catur di Warkop
JPU menilai perbuatan Syamsuri telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," jelas Yos Tarigan.