Inkrah, Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Lahan 1 Hektare Dayah Tgk Chik Cot Leupung
- Istimewa/VIVA Medan
Sekitar tahun 2000, Pengurus Mesjid Al Munawwarah bersamabeberapa tokoh masyarakat bermaksud memanfaatkan tanahtersebut sebagai tempat pendidikan dan panti asuhan anak yatim. Maka berdirilah Yayasan Teungku Cot Leupung di sana.
Menurutnya, pascatsunami Aceh, yayasan berhasil memfasilitasi bantuan dari sebuah LSM untuk membantu enam bangunanpermanen, termasuk mushalla. LSM tersebut juga membantu penguatan kapasitas dan manajemen pengelolaan pendidikan dan panti asuhan.
“Karena keterbatasan santri, proses pendidikan dan panti asuhanbelum dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kondisitersebut kemudian menyebabkan proses pendidikan dan kegiatanpanti asuhan tertunda,” jelas Syahrul.
Pada 2008, dayah tersebut mulai dikuasai oleh salah seorang Tergugat dengan membuka balai pengajian tanpa sepengetahuanpihak kemasjidan dan pengurus yayasan. Ikut didirikan sejumlahbangunan tambahan di tanah tersebut.
Selanjutnya pada tahun 2021, pihak kemasjidan yang membawahi enam desa, mendapat informasi bahwa tanahtersebut telah dibuat menjadi hak Gampong Ateuk Lam Ura.Selanjutnya juga dibuat sebuah lembaga pendidikan yang bertempat di tanah sengketa tersebut, lengkap akta notaris. Nama lembaga hampir sama dengan nama yayasan sebelumnya, yaitu; Lembaga Pendidikan Islam Dayah Teungku Chik Cot Leupung.
Kata Syahrul, warga kemudian menggugat kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 2023 lalu ke MS Jantho.
“Jadi Termohon eksekusi sudah menguasainya secara pribadi dengan membuat akta hibah dengan mengurus serangkaian surat menyurat yang seolah- olah itu milik pribadi. Masyarakat kemudian menggugat, saya dankawan-kawan yang mendampingi,” ujar Syahrul Rizal.