KPU Rencana Gelar Tiga Kali Debat Publik Cagub dan Cawagub Sumut 2024

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Sumber :
  • Instagram @bobbynst

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar debat publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Pemilihan Tahun 2024. Jadwal direncanakan dimulai pada pekan ketiga bulan Oktober 2024, mendatang.

Stadion Utama Sumut Dipadati 28 Ribu Orang, Penutupan PON XXI Berjalan Sukses dan Meriah

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan untuk konsep hingga pelaksanaan debat publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, masih terus dibahas internal KPU Sumut saat ini. "Untuk debat kita masih merencanakan, kita siap minggu ketiga di bulan Oktober 2024," sebut Agus Arifin kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 25 September 2024.

Debat publik ini, akan diikuti kedua paslon, yakni Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basari Sagala. "Rencana akan digelar sebanyak tiga kali debat publik," ucap Agus Arifin, sembari mengatakan debat publik paslon ini, merupakan tahapan kampanye di Pilgub Sumut 2024.

Polda Sumut Punya Ditressiber, Pengamat Hukum: Apresiasi Langkah Tepat Kapolri

Bobby Nasution-Surya nomor urut 1, sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala nomor urut 2.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Sebelumnya, KPU Sumut menggelar deklarasi kampanye damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024, berlangsung di Lapangan Benteng, Kota Medan, Selasa 24 September 2024.

Saling Sindir Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Soal Jalan Rusak Hingga Singgung Mulyono

Kegiatan kampanye damai ini, dihadiri langsung kedua paslon tersebut, yakni Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya dan nomor urut 2, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basari Sagala.

Agus Arifin mengingatkan untuk kedua paslon untuk mengikuti semua aturan yang ditetapkan KPU selama tahapan kampanye, sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. "Semua materi kampanye sudah diatur, untuk masing-masing paslon. Bahkan, tidak boleh merusak alat praga kampanye masing-masing paslon. Tidak boleh memasang alat praga kampanye di gedung pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah," kata Agus.