Hakim Agung Terpilih Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ainal Ingatkan Pedoman Perilaku Hakim

Hakim Agung Terpilih DPR RI kunjungi Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Ainal Mardhiah SH MH, melakukan kunjungan kerja (Kunker), dengan mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Senin 27 November 2023.

Transformasi Pendidikan Melalui Literasi dan Infrastruktur Digital

Kedatangan Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana MA RI itu, disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Dr Muhammad Redha Vahlevi SH MH turut didampingi oleh Pengurus Ikatan Hakim Indonesia Cabang Aceh Besar (IKAHI).

"Alhamdulillah yang mulia ibunda Ainal Mardhiah telah mengunjungi kami selaku junior, kami terharu dan bangga atas penampilan ibu di hadapan Komisi 3 DPR RI yang mendapat apresiasi dari anggota DPR RI Komisi 3," ucap Redha.

Golkar antara Ijeck dan Bobby di Pilgubsu, Pengamat Sorot Kepentingan Elit Jakarta

Menurut Redha yang juga menjabat sebagai Ketua IKAHI Cabang Aceh Besar, menyebutkan Ainal Mardhiah, dalam silaturahmi dengan pengurus IKAHI menyampaikan beberapa pesan diantaranya.

"Bahwa dalam bertugas menjadi hakim kita harus tetap membumi, menghargai semua para pihak tanpa pengecualian, kita harus hargai hak-hak setiap pencari keadilan, baik dia sebagai korban, saksi, bahkan pelaku sekalipun, hormati hak penggugat dan tergugat, hormati hak pemohon dan termohon, pegang teguh asas Konsep Equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) harus benar-benar diperhatikan," katanya.

Pemilu 2024 di Sumut, Golkar Isi 14 Kursi Ketua dan 16 Kursi Wakil Ketua DPRD

Sementara itu, Ainal Mardhiah juga mengingatkan prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku, yakni berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri. Kemudian, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

"Jangan hanya dihafal oleh semua hakim, tapi wajib dipahami dan implementasikan dimana kita harus bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku dan tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak yang berperkara," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title