Inkrah, Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Lahan 1 Hektare Dayah Tgk Chik Cot Leupung

Ketua MS Jantho, Dr Muhammad Redha Valevi, SH MH.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar mengeksekusi lahan kompleks lembaga pendidikan (dayah) Tgk Chik Cot Leupung seluas 1 hektar di Gampong Atek Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu 25 September 2024.

Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim yang Vonis Onslag Pasutri di Medan

Lahan seluas 1 hektar serta sejumlah bangunan di atasnya sebelumnya dikelola oleh satu gampong, kini menjadi milik enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, setelah sebelumnya melakukan serangkaian proses hukum pada tingkat pertama dan banding serta kasasi.

Ketua MS Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi SH MH, mengatakan eksekusi lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung dilakukan atas dasar permohonan dari para pemohon (penggugat) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi para termohon (tergugat) atas putusan MS Aceh dalam perkara aquo.

Kemendagri dan Mahkamah Agung Dukung Penguatan Mahkamah Syar’iyah Aceh

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi tersebut, sehingga terhitung sejak tanggal eksekusi lahan dayah tersebut sudah sah menjadi milik masyarakat enam desa di Kecamatan SimpangTiga, Aceh Besar,” kata M. Redha didampingi Kapolsek Simpang Tiga, Iptu Safrizal di lokasi eksekusi.

Redha Valevi mengimbau segenap masyarakat dari enam desa untuk menjaga lahan dan bangunan tersebut dan memfungsikan dengan baik. “Ini bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi mulai hari ini sah lahan ini menjadi milik masyarakat enam desa dibawah kemasjidan ateuk,” tegasnya lagi.

Pemkab Deliserdang Menang Kasasi Atas Gugatan Eks Kadis Kesehatan Ade

Putusan resmi eksekusi selanjutnya dibacakan oleh Panitera MS Jantho, Akmal Hakim BS SHI MH di hadapan tokoh dan masyarakat yang amar tersebut berbunyi 'Tanah ini telah dieksekusi oleh Mahkamah Syariah Jantho berdasarkan penetapan KetuaMahkamah Syariah Jantho Nomor 6/Pdt.Eks/2024/MS.Jth dan telah sah menjadi hak milik dari enam desa yaitu Desa AteukBlang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot dan Ateuk Lam Ura'.

Syahrul Rizal selaku kuasa hukum pemohon mengatakan,tanah seluas  satu hektar ( 10 ribu meter persegi ) tersebut awalnya adalah milik Masjid Al Munawwarah yang membawahi enam gampong. Di atas tanah tersebut  tumbuh pohon kelapa, sawah, dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid. Sebuah kuburan yang diyakini sebagai makam Teungku Cot Leupung juga terdapat di sana. 

Halaman Selanjutnya
img_title