Polres Labusel Sikat Habis Narkoba, 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi Diringkus
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan jajaran, menggerebek sejumlah lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba dalam waktu berbeda.
Enam orang tersangka diringkus bersama barang bukti narkoba dan lainnya diamankan. Pengungkapan kasus ini, menjadi atensi dari Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak.
"Ada lima TKP yang kita gerebek, dan kita berhasil menangkap 6 tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Rabu 4 September 2024.
Dijelaskannya, pada Kamis 29 Agustus 2024, sekira pukul 01.55 WIB ditangkap di rumah kontrakan dua tersangka berperan sebagai pengedar di Dusun Karang Sari Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel.
Keduanya adalah, RA alias R (18), dan ANP (21), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.
Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,38 gram, 10 plastik klip, 1 pipet skop dan 1 handphone (HP).
Di tempat terpisah di hari yang sama, juga ditangkap seorang tersangka merupakan residivis berinisial, AH alias O (47), warga Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.
Tersangka ditangkap di sekitar kediamannya dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,83 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang tunai Rp130.000.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat dan kecurigaan petugas di lapangan," kata Endang.
Kemudian, pada Jumat malam, 30 Agustus 2024, dilakukan penangkapan di Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Bersama tersangka YAP (23), warga Bilah Hilir, Labusel diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,08 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit HP.
Selanjutnya pada Minggu (1/9/2024) malam, ditangkap tersangka DKZ alias D (35), warga Kecamatan Torgamba, Labusel, tak jauh dari rumahnya.
Adapun barang buktinya, 7 paket sabu seberat 1,94 gram, 1 HP, 1 plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet hitam dan uang tunai senilai Rp 170.000.
Berikutnya, pada Selasa dini hari, 3 September 2024, dilakukan penggerebekan di Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.
Polisi berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DS alias D (38), warga Silangkitang, Labusel dengan barang bukti 1 paket sabu
seberat 0,42 gram, 1 bong alat isap sabu, 4 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 jarum, 1 kaca pirex dan 1 dompet abu abu.
"Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, dijerat UU Nomor 35 tahun 2009,"