Pria di Tarutung Tewas Dibunuh Kekasihnya Usai Lakukan Hubungan Seks Sesama Jenis
- Dok.Polres Tapanuli Utara.
VIVA Medan – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban bernama Monika Hutauruk (45) yang ditemukan tewas di asrama Akademi Perawatan (Akper) Tarutung Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat 30 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini berawal dari adanya warga yang meninggal dunia karena serangan jantung. Namun polisi menyatakan Monika dibunuh.
"Bukan karena penyakit jantung tetapi korban pembunuhan. Korban diketahui meninggal di asrama setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal," ucap Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, Senin 2 September 2024.
Ernis mengatakan setelah menerima laporan kasus pembunuhan tersebut, petugas kepolisian turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
"Saat tiba di TKP korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," jelas Ernis.
Selanjutnya, polisi mengevakuasi jasad korban dan melakukan autopsi di RSUD Tarutung.
"Kami melakukan visum di rumah sakit Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," kata Ernis.
Ernis menjelaskan awalnya keluarga korban menganggap bahwa Monika meninggal karena serangan jantung. Keluarga korban juga memberikan keterangan bahwa Monika telah memasang ring jantung. Kemudian, keluarga korban sempat menolak dilakukan autopsi mayat.
"Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan autopsi demi kepentingan penyidikan," kata Ernis.
Kapolres Tapanuli Utara mengatakan pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil meringkus seorang pelaku Boy Sandi Hutauruk (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu 31 Agustus 2024. Setelah pelaku diperiksa dan dia pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," kata Ernis.
Dalam penyidikan polisi, pelaku dengan korban sempat melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal Monika.
"Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis terjadi pertengkaran. Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban," jelas Ernis.
Kemudian, pelaku pun emosi dan membunuh korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan kabel setrika yang dibawanya dari rumah.
"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," ujar Ernis.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Tapanuli Utara guna proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Tapanuli Utara.