Sat Narkoba Polres Labusel Tangkap 4 Pengedar Sabu

Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,39 gram, uang tunai Rp 404.000, 1 unit HP dan 1 dompet.

3 Pria Asal Aceh Ditembak, Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Sabu 10 Kilogram

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2024 petang, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

Bersama tersangka ISS (43), warga Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, Labusel disita 6 paket sabu seberat 4, 6 gram, 1 timbangan elektrik, 2 unit Handphone (HP) dan uang tunai Rp.1.670.000.

Polres Langkat Gagalkan Penyeludupan Sabu 20 Kilogram Asal Aceh akan Dikirim ke Medan

Di tempat terpisah pada Rabu (21/8/2024) malam, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Jalan Titi Panjang, Torgamba, Labusel, yakni SA alias I (26), warga Dusun Banten Desa Pangarungan, Torgamba, Labusel.

Petugas menyita barang bukti dari ISS alias I berupa, 2 paket sabu 0,93 gram, 1 sepeda motor Honda Supra X 125.

Melawan Ditangkap, Polda Sumut Tembak Pelaku Penyelundupan Sabu 5 Kg Asal Aceh

Para tersangka disangka dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.