Polres Langkat Gagalkan Penyeludupan Sabu 20 Kilogram Asal Aceh akan Dikirim ke Medan

Barang bukti sabu diamankan petugas. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

Hadi mengatakan pihak kepolisian melakukan pengembangan melakukan penggeledahan rumah kontrakan RF (DPO) dan ditemukan seorang laki-laki yang bernama ZF untuk dimintai keterangan. Hadi menerangkan, terhadap para pelaku tindak pidana peredaran narkoba itu telah diamankan ke Mapolres Langkat, untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 20 bungkus berisi sabu, mobil, serta sejumlah handphone.

Polres Labusel Sikat Habis Narkoba, 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi Diringkus

"Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau seumur hidup. Untuk kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," sebut Hadi.