Melawan Ditangkap, Polda Sumut Tembak Pelaku Penyelundupan Sabu 5 Kg Asal Aceh

Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku (ilustrasi).
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram asal provinsi Aceh, dan mengamankan seorang pelaku. Pelaku diamankan bernama pelaku Dedi Kurniawan (36) warga Jalan Pon III, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pj Bupati Langkat Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sumut, Lulus Assesment Test

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berawal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menerima informasi ada penyeludupan narkoba dari Aceh menuju Sumut.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat pagi, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

Opening Ceremony PON 2024, Jalan Sekitar di Stadion Baharuddin Siregar Dilakukan Rekayasa Lalulintas

"Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kaki (kanan) pelaku untuk melumpuhkannya," ucap Hadi, Minggu 18 Agustus 2024.

Tersangka DK, pelaku penyelundupan sabu 5 kilogram.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Buka Pertandingan SSB di Tanjung Morawa, Ini Pesan Ketum KONI Deliserdang

Hadi mengungkapkan dari tangan Dedi Kurniawan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5 kilogram, serta satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan interogasi awal, Dedi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Ranto Panjang, Langsa, Aceh atas perintah seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title