Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling Capai Hampir 1 Ton
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Petugas kepolisian dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi, dengan barang bukti diamankan sisik trenggiling dengan capai hampir 1 ton atau berat total 987,22 kilogram berdasarkan pengungkapan perdagangan satwa liar dilindungi.
Berawal dari kegiatan penyelidikan terhadap aktivitas penyimpanan sisik trenggiling di dalam 18 karung goni, di sebuah rumah terletak di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan para pelaku di antaranya AH alias Dedek dan R alias Anne," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis 8 Agustus 2024.
Hadi mengatakan bahwa AH berperan sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling. Sedangkan R berperan sebagai briker yang menawarkan sisik trenggiling tersebut ke media sosial. "Keduanya kini terancam pasal 40 ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000," jelas Hadi.
Hadi mengatakan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia. "Barang bukti yang diamankan adalah 18 karung berisi sisik trenggiling dengan berat total 987,22 kg," tutur Hadi.
Kini, barang bukti dan para pelaku sudah diboyong dan diamankan ke Markas Polda Sumut, guna proses hukum selanjutnya.