Pernikahan 42 Hari, Istri Diduga Menguasai Harta Almarhum Suami dan Menggugat Mertuanya
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pernikahan antara Herfan Harahap dengan istrinya, bernama Noni Senja Dewi berlangsung pada Juni 2023, silam. Namun, sepekan menikah sang suami jatuh sakit dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan hingga akhirnya Herfan meninggal dunia saat usai pernikahannya dengan Noni berusia 42 hari.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Henny Harahap selaku adik kandung dari Herfan Harahap kepada wartawan di Kota Medan, Rabu 31 Juli 2024. Dimana, pasangan suami-istri itu, merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Henny yang merupakan istri dari mantan Kapolres Batubara, Kombes Pol (Purn) Ikhwan Lubis, menjelaskan bahwa sebelum menikah, status Noni adalah janda dan begitu juga almarhum juga berstatus duda.
"Selang seminggu menikah, abang kami ini langsung sakit. Kemudian opname (dapat penanganan medis) di rumah sakit Colombia (Medan), beberapa hari di rawat pulang ke Kota Pinang (Kabupaten Labusel)," ucap Henny.
Kemudian karena penyakit Herfan kambuh lagi. Henny mengatakan dibawa ke rumah sakit Colombia, Kota Medan dan pada Agustus 2023 lalu dan abang kandungnya itu akhirnya meninggal dunia. "Jadi seminggu di Colombia abang saya meninggal, total lama perkawinannya selama 42 hari," jelas Henny.
Henny menjelaskan setelah meninggalnya Herfan, pihak keluarga sempat bermusyawarah dan menemui Noni untuk membahas harta peninggalan almarhum. Karena, dinilai bukan harta bersama.
"Tujuh hari meninggal kami datang, nanya sama istri almarhum. Bagaimana mengenai harta abang ini, namun istrinya nggak respon," kata Henny.
Kemudian, selang satu bulan kedepan didatangi kembali. Henny mengungkapkan tidak mendapatkan respon baik oleh Noni. "Tidak ditanggapi kami pulang, setelah 40 hari kami datang lagi menanyakan persoalan itu, tapi tetap tidak ada tanggapan," kata Henny kembali.
Henny tidak menyangka, selang beberapa bulan kemudian tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Noni melayangkan gugatan terkait harta milik almarhum.
Penelusuran VIVA Medan, gugatan ini diajukan ke Pengadilan Agama Rantauprapat. Ini terlampir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Rantauprapat dengan nomor perkara 721/Pdt.G/2024/PA.Rap dengan penggugat Noni Senja Dewi terkait kewarisan tertanggal pendaftaran 20 Mei 2024.
"Tuntutannya itu banyak. Pertama, meminta agar anaknya dua orang (anak tiri almarhum) dijadikan ahli waris. Terus rumah yang di tempati tanahnya luas, katanya rumah itu sudah diserahkan abang saya ke dia dan tidak boleh dijual, melalui wasiat lisan," ucap Henny.
Disisi lain, Henny mengungkapkan bahwa Noni itu, juga menggugat perkebunan sawit milik orang tua Henny yang selama ini dikelola oleh almarhum Herfan.
"Kemudian dia mengatakan bahwasanya, surat ladang sawit milik keluarga kami supaya itu semua dibagi dan dijadikan harta warisan, dan seluruh kekayaan almarhum dinikmati oleh ahli waris yaitu adik-adik almarhum," kata Henny.
"Padahal, ladang sawit itu surat menyuratnya bukan atas nama almarhum. Tapi memang selama ini dia yang mengelola," kata Henny.
Henny menyebutkan, dirinya difitnah oleh Noni dalam pemberitaan sebuah televisi swasta nasional dengan judul berita 'Teror dukun demi harta warisan'. Atas hal itu, Henny membuat pengaduan ke Polda Sumut dan Dewan Pers.