Selundupkan Sabu 1 Kg di Koper, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Seorang penumpang pesawat Bandara Kualanamu Internasional Airport, di Kabupaten Deliserdang, diamankan petugas Avsec karena kedapatan menyeludupkan sabu seberat 1 kilogram, di dalam koper bawaannya.
Pelaku seorang pria berinisial MA (21) merupakan warga Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Ia diamankan di Bandara Kualanamu, Kamis sore, 25 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Dimana pria tersebut, saat dilakukan pemeriksaan di X-ray oleh petugas bandara.
"MA diduga membawa 7 bungkus narkotika yang diselipkan didalam koper bawaannya," sebut Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, dalam keterangannya, Sabtu 27 Juli 2024.
MA menyeludupkan sabu dengan menumpang pesawat Citilink QG 917 dari Bandara Kualanamu tujuan Jakarta. Kemudian, menyerahkan pelaku untuk proses pemeriksaan dan hukum selanjutnya kepada Polresta Deliserdang.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih menjelaskan bahwa pihaknya, sudah mengamankan pelaku dan sabu seberat 1 kilogram. Tapi, pemeriksaan lanjutan terhadap MA dengan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Benar (peristiwanya) kurang lebih 1 kg (sabu yang diamankan). Kini sedang kita lakukan pemeriksaan intensif," ucap Bastian.