Polisi Belum Ungkap Motif Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
- Dok Polda Sumut
Ditanyakan pembakaran tersebut, ada kaitannya dengan pemberitaan Rico membahas judi dengan dugaan melibatkan oknum TNI, Koptu HB. Lagi-lagi enggan menjelaskan secara terbuka. "Dan pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan Semua lengkap dalam berita acara,” jelas Hadi.
Dalam rekonstruksi ini, Hadi mengatakan pihak kepolisian menghadiri 15 orang saksi dan menjalani reka ulang kejadian di 6 TKP. Dimana, dari pertemuan ketiga tersangka, membeli bahan bakar minyak (BBM), melakukan pengintaian hingga melakukan pembakaran rumah korban.
"Dari mulai pagi hingga malam ini proses rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara, Ada 6 tempat kejadian perkara yang dilakukan rekonstruksi langsung dengan melibatkan ketiga tersangka dan juga ada pemeran pengganti, serta lebih dari 15 saksi yang diundang.
Pembakaran rumah korban, akibatnya menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Sebelumnya, Hadi mengungkapkan bahwa dua eksekutor pembakar rumah wartawan itu, masing-masing pelaku hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta. "Besaran Upah, setelah dilakukan pekerjaan dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B," ucap Hadi.
Kini, ketiga pelaku sudah resmi ditahan di Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.