Rekontruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe, Tiga Tersangka Lakukan 57 Adegan
- B.S Putra/VIVA Medan
VIVA Medan – Penyidik Polda Sumut dan Polres Tanah Karo menggelar rekontruksi kasus pembakaran di rumah milik wartawan Tribrata.tv, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Jalan Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat 19 Juli 2024.
Rekontruksi ini dimulai dari pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.11 WIB dengan menghadirkan ketiga tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengungkapkan dalam kontruksi kasus pembakaran tersebut ketiga tersangka menjalani 57 adegan secara bergantian.
“Memperagakan sebanyak 57 adegan yang semuanya diperankan oleh tersangka,” ucap Hadi di Kabupaten Karo, Jumat 19 Juli 2024.
Hadi menjelaskan pihak kepolisian juga menghadirkan 15 orang saksi. Rekonstruksi itu dilakukan di enam lokasi berbeda.
"Ada enam tempat kejadian perkara yang dilakukan rekonstruksi langsung dengan melibatkan ketiga tersangka. Ada pemeran pengganti dan lebih dari 15 saksi yang diundang,” jelasnya.
Namun, Hadi enggan memberikan secara detail hasil penyidikan pihak kepolisian termasuk fakta-fakta baru terungkap dalam rekonstruksi ini.