Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Labusel Temukan dan Sita Peluru dan Magazine

Barang bukti disita Polres Labusel.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Polsek Kampung Rakyat, menggerebek rumah pengedar narkoba, Indra Rosana Siahaan (25), di Kabupaten Labusel, Sumatera Utara. Dalam penggrebekan di rumah, Indra di Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Jumat malam, 12 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Polisi Tangkap 4 Nelayan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Perairan Asahan

Polisi mengungkap fakta lain, bersama barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita perlengkapan senjata airsoftgun dari tersangka itu. "Selain sabu-sabu, dari belakang rumah tersangka pengedar ini kita juga menemukan kotak peluru airsoft gun, 1 magazine airsoft gun, dan 1 kotak berisi 4 tabung gas airsoft gun," ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu 14 Juli 2024.

Didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting. Lanjut, Maringan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah. Disebutkan, rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Yogik Selebgram Medan Ditangkap Polisi, Jadi Kurir Sabu 6 Kg dan 70 Ribu Butir Ekstasi

Petugas kemudian mengamati rumah tersangka dan melihat seorang pria mengeluarkan sebuah bungkusan sehingga dilakukan penangkapan. Dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip diduga berisi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka disaksikan istrinya, Cristin Nely Naturika.

"Dari dalam mesin cuci ditemukan 1 kotak senter berisi 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik dan 2 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.

Polisi Grebek Rumah Dugem di Labusel Dijadikan Lokasi Pesta Narkoba

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Ridho, warga Pulo Serdang, Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel. "Tapi, Ridho belum ditemukan di rumahnya, dan sekarang DPO (buron)," tegasnya.

Di tempat terpisah, tambah Maringan, pihaknya juga menangkap pengejar sabu di Jalan Baru Simpang Sialang Bujing Lingkungan Kampung Banjar, Kota Pinang, Labusel, Sabtu malam, 13 Juli 2024. Tersangka adalah, Alpian alias Pian (34), warga Jalan Kalapane, Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Petugas menyita barang bukti, 2 paket sabu seberat 1, 12 dan 1 handphone (HP) hitam. Awalnya, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka dan dua temannya. Namun, yang berhasil ditangkap hanya tersangka Alpian. "Tersangka tidak mengakui sabu itu miliknya," katanya.

Tersangka Alpian menyebut, dua temannya yang kabur bernama Rio dan Percil. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.