Sabu 24 Kg dari Malaysia Digagalkan di Perairan Asahan, 1 Pelaku Ditangkap

Satnarkoba Polresta Deli Serdang amankan tersangka K bersama 24 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia.
Sumber :
  • Dok Polresta Deli Serdang

VIVA Medan - Peredaran sabu-sabu sebanyak 24 kg dari Malaysia digagalkan Satnarkoba Polresta Deli Serdang di Perairan Asahan dan menangkap 1 pelaku. Barang haram ini transaksi narkoba yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Tanjungbalai.

Peringati 57 Tahun RGE Founder's Day 2024, PT Saudara Sejati Luhur Gelar Berbagai Bakti Sosial

Adapun pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat atas transaksi narkoba yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Tanjungbalai, melalui perairan Asahan, 29 Mei 2024. 

Petugas mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran melalui kapal lain untuk selanjutnya menangkap pelaku.

Perpanjangan Pendaftaran Paslon di 6 Daerah di Sumut : 4 Kabupaten Nihil, 2 Kabupaten Ditolak

"Informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba asal Malaysia dan akan dikirim ke Tanjungbalai melalui jalur laut yang berawal dari muara Pantailabu, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang,” terang Kompol Bastian Saragih, Jumat 12 Juli 2024.

Sesaat diamankan, terdapat puluhan bungkus narkoba jenis sabu di bagian depan dek kapal, serta seorang pelaku.

Polres Labusel Sikat Habis Narkoba, 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi Diringkus

"Total 24 Kg sabu kita sita dari kapal pelaku berinisial K saat penangkapan," tambahnya.

Sejauh ini Tim Satnarkoba Polresta Deliserdang masih memburu pelaku jaringan narkoba yang berkaitan dengan K. Diketahui, K merupakan orang kepercayaan dari pengendali narkoba tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title