Respon KAI Sumut Terkait Tabrakan Kereta Api Kontra Mobil Tewaskan 4 Orang di Asahan

Kecelakaan maut antara mobil Daihatsu Terios kontra kereta api di perlintasan di Kabupaten Asahan.
Sumber :
  • Dok Polsek Air Batu

VIVA Medan - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara angkat bicara terkait kecelakaan maut terjadi antara mobil dengan kereta api di perlintasan KA di Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu siang, 23 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

img_title Terasi Udang Rebon Produksi UMKM Asal Asahan Tembus Pasar Global, Nilai Ekspor Capai Rp230 Juta

”Kondisi awak KA dan seluruh penumpang kereta api selamat,” ucap Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumut, M. As’ad Habibuddin saat dikonfirmasi VIVA Medan, Minggu malam, Maret 2025.

As’ad menjelaskan bahwa KA U52 Sribilah Utama relasi Medan - Rantau Prapat tertemper atau mengalami kecelakaan dengan mobil minibus di km 8+0/1 di perlintasan liar petak jalan Stasiun Kisaran - Stasiun Hengelo, Kabupaten Asahan. 

img_title Kronologi Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Asahan, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku di Medan

"KAI mengalami kerugian berupa pecahnya lampu kabut, semboyan 20 penyok, cow hanger turun, serta kelambatan kereta api," jelas As'ad. 

As’ad juga mengingatkan seluruh pengguna jalan saat hendak melalui perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.

img_title Kisah Petugas PPJ KAI Sumut Berjalan Kaki, Susuri Rel Demi Memastikan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

"KAI juga menekankan agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang liar. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini," sebut As'ad.

Petugas melakukan pengecekan KAI Bandara Medan.

Photo :
  • Dok Railink

Pemerintah sudah menuangkan berbagai aturan terkait posisi kereta api yang harus diutamakan oleh pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Perlu diketahui bersama, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan)," tutur As’ad.

Halaman Selanjutnya
img_title