Botol Air Mineral Jadi Bukti Penting Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
- Instagram Polres Tanah Karo
VIVA Medan - Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo harus bekerja ekstra untuk mengungkap dibalik kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kapolda Sumut, Komjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, menjelaskan dari olah TKP dan melakukan identifikasi dilakukan tim gabungan kepolisian, dengan menurunkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, ditemukan dua botol air mineral, di dalam sisa Bahan Bakar Minyak (BBM).
“(jarak) 30 meter dari lokasi kita temukan barang bukti yang ada di sini dua botol minuman kemasan yang ada sisanya. Sudah kita periksa dan ditemukan bahwa sisa bahan bakar yang ada dua botol ini adalah campuran solar dan pertalite,” sebut Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Karo, Senin 8 Juli 2024.
Petugas Labfor Polda Sumut olah TKP rumah wartawan kebakaran di Karo tewaskan satu keluarga.
- Istimewa/VIVA Medan
Agung mengungkapkan pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk penjual BBM eceran, yang dibeli pelaku hingga mencocokan barang bukti ditemukan dan fakta-fakta yang berhubungan dengan para pelaku.
“Di TKP petugas forensik terus mencari hal-hal yang ada di sana. Kita mengambil sampel dari empat titik ada dua di luar dan dua dari dalam. Kita pastikan di titik luar rumah itu ada abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar minyak. Di dalam juga ada. Itu yang kemudian kita rumuskan dalam lab forensik,” jelas Agung.
Dengan bekerja secara maksimal, petugas kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Dalam penyidikan kepolisian, bahwa RAS bertugas sebagai pengemudi sepeda motor, dan YST alias Selawang berperan menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang sudah dicampur solar ke rumah korban dan membakar rumah korban.
Sebelumnya, terjadi kebakaran di rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Dimana, kedua pelaku melakukan survei dan aktivitas korban di rumahnya. Dalam menjalani aksinya, kedua pelaku menutupi wajah dan badannya, dengan mengenakan sebo atau penutup kepala serta selimut saat beraksi.
"Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu," kata Agung.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan.
- BS Putra/VIVA Medan
Agung menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku ini, mengetahui korban di dalam rumah, melakukan penyemprotan BBM jenis solar dicampur dengan Pertalite. "Kemudian, mengeksekusi dan membakar dengan menyemprotkan dulu rumah baru melakukan pembakaran. Campuran solar dan Pertalite ke dinding rumah korban, didepan, samping dan arah kamar korban dan dibuka tutup (botol) serta di seramkan dan membakar," jelas Agung.
Dari semua fakta-fakta dan bukti ditemukan pihak tim pihak kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo. Agung mengatakan kemudian, melakukan analisa dengan banyak hal, mendapatkan rekaman CCTV dari kedatangan para pelaku pembakaran dan meninggalkan lokasi TKP.
"Kita temukan hubungan antara pelaku dan barang bukti, kita lakukan analisa dan identifikasi sebaik-baiknya. Barang bukti dan keterangan saksi dengan menguatkan dan kami tangkap saudara R dan Y yang ada dibelakang," sebut Agung.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara. "Ini pembakar menimbulkan korban, kami akan merumuskan pasal yang tepat. Penyidikan kasus ini, pasal 187 KHUP, dan bukti kembali, pasal yang berat kami akan cari itu. Pilih pasal terberat bagi pelaku," kata Kapolda Sumut.
Dalam jumpa pers tersebut, juga dihadiri oleh Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan. Ia mengatakan, Kodam 1 Bukit Barisan memberikan dukungan kepada Polda Sumut agar kasus ini, diungkap secara secara terang benderang kepada publik.
“Kami berikan dukungan penuh TNI khususnya Kodam I/BB, karena kemarin dalam pemberitaan selalu dikaitkan. Kami mendukung penuh langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polda,” ucap hasan.
Kebakaran rumah ini, selain menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).