Terkuak, Bukti Dukungan Bacabup Perseorangan Tapsel Diduga Dipalsukan

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) 2024, yakni DPP dan AB. Dimana, 20 dari 32 orang diduga membuat pengakuan tertulis dan rekaman video atas dugaan pemalsuan tersebut.

Bacalon Wabup Tapsel Ahmad Buchori Tak Jalani Pemeriksaan, Ini Kata KPU dan Bawaslu

"Tolong nama dan tempat kami bertugas tidak disebutkan dalam pemberitaan. Karena beberapa teman kami sudah 'diculik' dan tak bisa dihubungi lagi," sebut seorang pria, yang enggan disebutkan namanya di dalam berita, kepada wartawan Selasa 2 Juli 2024.

Ia menjelaskan terduga pembuat pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan itu sebanyak 20 orang. Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Namun baru 20 orang yang membuat pengakuan.

Teriakan 'Lanjutkan' Sambut Kedatangan Bacalon Bupati Tapsel Dolly Pasaribu Mendaftar ke KPU

"Kami kerjakan di luar kota. Sekitar 23.000 tanda tangan dan pernyataan dukungan yang kami palsukan. Selain kami, ada 10 orang lagi yang khusus memasukkannya ke aplikasi SILON," kata para oknum PNS dan THL itu dalam pernyataannya.

Sementara beberapa Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dalam mengatakan, awalnya Kepala Dinas menugaskan mereka mengikuti kegiatan kedinasan di luar kota. Ternyata, dibawa ke tempat milik oknum pejabat tinggi Tapsel di kota diluar Tapsel. Di lokasi itu, mereka bertemu beberapa orang pegawai Sekretariat Daerah. Mereka diperintahkan memalsukan tanda tangan dan Surat Pernyataan dukungan bakal pasangan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati jalur perseorangan.

Orang Utan Fest 2024: Meningkatkan Kepedulian Gen Z soal Konservasi

"Dalam sehari, setiap orang diperintahkan memalsukan 100 tanda tangan dan bukti dukungan. Di sana ada pimpinan BUMD dan 'tangan kanan' pejabat tinggi Tapsel yang mengkoordinir kami," terang mereka.

Disebutkan, pada awalnya sebagian kecil sudah ada pernyataan dukungan yang dilampiri foto copy KTP masyarakat Tapsel ke Balon Bupati Tapsel yang akan maju dari perseorangan, yang konon khabarnya dari beberapa pengajian ibu-ibu. Sayangnya, dalam formulir pernyataan itu hanya tertulis nama Bakan Calon Bupati saja.

Sedangkan nama Bakal Calon Wakil Bupati sama sekali tidak dicantumkan. Maka agar bukti dukungan itu dianggap lengkap dan sah, kami diperintahkan untuk memindahlan data pendukung ke formulir baru dengan menuliskannya secara lengkap nama Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati dengan memalsukan tandatangan yang bersangkutan.

Sebagian besar lainnya hanya bermodalkan copy KTP. Kami menuliskan data-data di KTP ke formulir Surat Pernyataan Dukungan dengan memalsukan tandatangannya. KTP tersebut umumnya adalah penerima bantuan baik PKH maupun Bansos yang sumber dananya dari APBN atau APBD dan dari kelompok-kelompok tani yang ada di Tapsel.

Pemalsuan tandatangan adalah tindak pidana dan sesuai dengan KUHP pasal 263 ayat (1) diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Dimana, Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 pasal 185 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakal Calon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 dan paling banyak Rp. 36.000.000,00.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan menjelaskan laporan disampaikan masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh Central Gakkumdu.

"Sudah dilakukan pembahasan pertama dan kedua. Dimana, dibahas hasil klarifikasi dari pembahasan rapat pertama. Rekomendasi melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan pihak terkait," sebut Vernando saat dikonfirmasi VIVA.

Vernando mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap 4 orang, yakni pelapor, saksi dan pihak terkait."Aada 4 orang, ada diundang tidak datang. Kita akan panggil untuk kedua kalinya," sebutnya.

Vernando menjelaskan bahwa syarat dukungan Bacalon Kepala Daerah di Kabupaten Tapsel sebanyak 21.303 orang atau dokumen dukungan. "Secara administrasi, harus dibuktikan itu. Karena, persyaratan itu ada. Yang lolos dari Bacalon perorangan di Tapanuli Selatan itu, harus pendukungnya 21.303 orang," jelas Vernando.

Kini, pihak KPU Tapsel tengah melakukan verifikasi faktual terhadap Paslon Bacalon tersebut. "Yang dilakukan verifikasi saat ini, ada 26.800 sekian. Kalau admistrasi membatalkan (verfak) itu. (harus) ada lebih dari 7 ribu harus dibatalkan, surat dukungan itu tidak memenuhi syarat," tutur Vernando.

Vernando menambahkan bahwa semua itu, masih terus proses di Central Gakkumdu, dengan melakukan klarifikasi akan dilakukan pemeriksaan dan dikumpulkan bukti-bukti. "Nantinya, di Central Gakkumdu, bahas kedua. Apa rekomendasinya, kalau itu pidana akan disampaikan kepada pihak penyidik kepolisian. Ada pelanggaran admistrasi, Bawaslu akan memutuskan," ujar Vernando.