Terkuak, Bukti Dukungan Bacabup Perseorangan Tapsel Diduga Dipalsukan

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sedangkan nama Bakal Calon Wakil Bupati sama sekali tidak dicantumkan. Maka agar bukti dukungan itu dianggap lengkap dan sah, kami diperintahkan untuk memindahlan data pendukung ke formulir baru dengan menuliskannya secara lengkap nama Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati dengan memalsukan tandatangan yang bersangkutan.

Takjub Keindahan Air Terjun Aek Sijorni, Pj Gubernur Sumit: Ini Anugerah Illahi

Sebagian besar lainnya hanya bermodalkan copy KTP. Kami menuliskan data-data di KTP ke formulir Surat Pernyataan Dukungan dengan memalsukan tandatangannya. KTP tersebut umumnya adalah penerima bantuan baik PKH maupun Bansos yang sumber dananya dari APBN atau APBD dan dari kelompok-kelompok tani yang ada di Tapsel.

Pemalsuan tandatangan adalah tindak pidana dan sesuai dengan KUHP pasal 263 ayat (1) diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Dimana, Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 pasal 185 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakal Calon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 dan paling banyak Rp. 36.000.000,00.

Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan menjelaskan laporan disampaikan masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh Central Gakkumdu.

"Sudah dilakukan pembahasan pertama dan kedua. Dimana, dibahas hasil klarifikasi dari pembahasan rapat pertama. Rekomendasi melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan pihak terkait," sebut Vernando saat dikonfirmasi VIVA.

Perolehan Suara Diduga Ditukangi, NasDem Laporkan KPU Tapteng ke Bawaslu Sumut

Vernando mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap 4 orang, yakni pelapor, saksi dan pihak terkait."Aada 4 orang, ada diundang tidak datang. Kita akan panggil untuk kedua kalinya," sebutnya.

Vernando menjelaskan bahwa syarat dukungan Bacalon Kepala Daerah di Kabupaten Tapsel sebanyak 21.303 orang atau dokumen dukungan. "Secara administrasi, harus dibuktikan itu. Karena, persyaratan itu ada. Yang lolos dari Bacalon perorangan di Tapanuli Selatan itu, harus pendukungnya 21.303 orang," jelas Vernando.

Halaman Selanjutnya
img_title