KPU Sumut Jadwalkan PSU di Samosir dan Nias Selatan 29 Juni 2024

Pemilih menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), pada pekan depan, Sabtu 29 Juni 2024.

Dipicu Dendam, Pria di Nisel Tombak Orang yang Sering Mengancamnya

Hal itu, diungkapkan Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung. Ia mengatakan pihak KPU Kabupaten Samosir dan Nisel sudah mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.

"Ya benar, direncanakan PSU akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024," ucap Robby kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 21 Juni 2024.

KPU Labura Terbakar, Seluruh Dokumen Ludes Dilalap Si Jago Merah

Robby menjelaskan untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Samosir, petugas KPPS langsung dipegang oleh KPU Kabupaten Samosir. "Sedangkan di Kabupaten Nisel petugas KPPS yang sudah ada dan persiapan pihak KPU setempat, dengan dilakukan kordinir oleh PPK dan PPS," jelas Robby.

 

Sejak Dinihari BBMKG Catat Samosir Alami Gempa Bumi 51 Kali

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Disinggung soal apa menjadi kendala PSU, Robby menjelaskan terkendala soal pendistribusian logistik ke Kabupaten Nisel, karena kondisi jarak dan cuaca. "Hanya untuk DPRD Kabupaten/Kota. Logistik untuk Samosir sudah tersedia dan aman. Sedangkan, untuk Nisel sedang dicari transportasi yang aman. Karena ombak sedang tinggi-tingginya," tandas Robby.

Untuk diketahui, pelaksanaan PSU berdasarkan, amar putusan pada permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU pada 1 tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.

Selanjutnya pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golkar, MK memerintahkan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

Pelaksanaan PSU tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.